hallo semua, kali ini saya mau kasih info mengenai internet nih
Hati-hatilah, mengunduh (download) dan mengunggah (upload) data tanpa seizin pemilih hak cipta yang bersangkutan akan ditindak tegas di Jepang.
Seperti dilansir BBC, Ahad (30/9), Jepang mulai memberlakukan
Undang-undang Internet terkait hak cipta data. Bagi siapa saja yang
mengunduh data secara ilegal akan dipenjara maksimal dua tahun atau
diwajibkan membayar denda hingga dua juta yen atau sekitar Rp 246 juta.
Hukuman lebih berat dijatuhkan kepada pengguna internet yang mengunggah
data secara ilegal. Jika terbukti melanggar, mereka akan diganjar
hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda 10 juta yen atau
setara Rp 1,2 miliar.
Undang-undang baru ini ditetapkan pemerintah usai didesak oleh Asosiasi
Industri Rekaman Jepang. Awal tahun ini, Ketua Asosiasi sekaligus Kepala
Eksekutif Korporat Sony Music Entertainment, Naoki Kitagawa mendesak
pemerintah memberlakukan hukuman bagi pengunduh ilegal.
"Revisi atas aturan ini akan mengurangi berkembangnya kegiatan pelanggaran hak cipta di internet," katanya.
Berdasarkan riset pada 2010, pengguna internet di Jepang diketahui
mengunduh secara ilegal 4,36 miliar data musik dan video. Jumlah ini
jauh lebih besar dari jumlah data yang dibeli secara sah, yaitu sebanyak
440 juta buah.
Hal inilah yang membuat Asosiasi Industri Rekaman Jepang bertindak keras atas pelanggaran ilegal tersebut.
Pemberlakuan hukuman ini sebelumnya pernah terjadi di negara-negara
besar di Amerika dan Eropa. Beberapa bulan lalu, Amerika Serikat menutup
situs berbagi data, Megaupload.
Ukraina juga belum lama menutup situs Demonoid. Tidak mau kalah, Inggris memenjarakan pemilik situs berbagi video Surfthechannel.
Selain itu, beberapa negara menutup akses situs berbagi data terbesar, The Pirate Bay. Pendiri The Pirate Bay telah dideportasi dari Kamboja ke Swedia untuk menghadapi tuntutan pajak.
Translate
Senin, 01 Oktober 2012
Jepang Bakal Penjarakan Pengunduh Data Ilegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar